Tuntaskan Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Bakal Panggil Sejumlah Stakeholder

Bisnis.com,10 Mei 2023, 17:25 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Kemacetan lalu lintas di Jalan Satrio Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023) malam./Instagram @jktinfo

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memanggil sejumlah stakeholder untuk menuntaskan kemacetan Jakarta. Sebagaimana diketahui, peringkat kemacetan Jakarta saat ini berada di posisi 29.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan data tom tom traffic pada Februari 2023, terjadi peningkatan signifikan dari angka kepadatan lalu lintas (lalin) sebesar 53 persen, di mana sebelumnya berada di 34 persen. 

“Peringkat kemacetan kita sekarang naik, di mana saat ini berada di posisi 29 dari sebelumnya 46. Artinya, ini perlu perhatian khusus,” ujar Syafrin di Balaikota Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Dia melanjutkan, tingkat kemacetan Jakarta pernah di posisi 3, kemudian turun ke angka 7, dan turun lagi ke posisi 11. Jakarta juga sempat berada di peringkat 31, dan pada 2022 berada di posisi 46.

Syafrin menambahkan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga telah memberikan perhatian serius, dengan cara melakukan diskusi secara utuh dengan berbagai pihak, sehingga masukan yang didapat akan ditampung, dan dicarikan solusinya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov DKI akan menggelar forum group discussion (FGD) yang akan dilaksanakan pada 17 Mei mendatang untuk membahas perihal jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan swasta. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan Jakarta.

“Jadi nanti akan dilakukan diskusi, tentunya ada saran-saran juga. Adapun tindak lanjutnya kita akan komunikasikan ke semua pemangku kepentingan terkait pengaturan jam kerja,” jelasnya. 

Pemprov DKI akan mengundang semua stakeholder untuk mengikuti FGD, antara lain asosiasi pusat perbelanjaan, asosiasi pengelola gudang, NGO, komunitas bike to work, operator angkutan umum, dan HIPMI.

“Jadi semua akan diundang, termasuk asosiasi pengusaha Indonesia, sehingga kita bisa dapatkan gambaran utuh terkait pengaturan jam kerja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini