Daftar Caleg 2024 PDIP, Ada Puan Maharani dan Yasonna Laoly

Bisnis.com,11 Mei 2023, 12:05 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
PDIP mengajukan 580 daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5/2023). Nama politisi seperti Puan Maharani dan Yasonna Laoly masuk ke dalamnya./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan 580 daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5/2023). Nama politisi beken seperti Puan Maharani dan Yasonna Laoly masuk ke dalamnya.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, sebagian besar anggota DPR petahana kembali didaftar untuk Pemilu Legislatif 2024.

"Dari 580 calon anggota legislatif, sebagian besar yang dicalonkan tentu saja juga berasal dari anggota legislatif incumbent itu ada 128, semuanya dilakukan evaluasi dan juga sebagian besar dicalonkan kembali, kecuali ada penugasan lain," jelas Hasto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Dia mengungkap daftar bakal caleg PDIP sudah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Menurutnya, dari seluruh yang diajukan, 33 persennya merupakan perempuan.

"Dalam meningkatkan kualitas anggota dewan, [PDIP] juga merekrut kalangan kalangan akademisi ada sekitar 73 orang, dari TNI/Polri purnawirawan ada 17 orang, budayawan, seniman dan artis 14 orang," lanjut Hasto.

Sebagai besar, ungkapnya, merupakan kader PDIP yang telah melalui pendidikan politik kepartaian. Beberapa nama kader yang sudah tak asing didaftarkan jadi bakal caleg yaitu Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly.

Hasto pun menegaskan 580 bakal caleg DPR yang didaftarkan sudah diuji kualitas. Menurutnya, bakal caleg PDIP dapat mempertanggungjawabkan kompetensinya.

"Pdi Perjuangan menempatkan seluruh proses penjaringan dan penyaringan calon anggota legislatif dengan mengedepankan aspek kekaderan, kompetensi," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara, bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini