Pasal Kontroversial Tembakau di RUU Kesehatan Dibahas DPR Pekan Ini

Bisnis.com,11 Mei 2023, 14:50 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI akan melakukan pembahasan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mulai pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan, salah satu pasal krusial yang akan dibahas adalah Pasal 154 tentang pengamanan terhadap zat adiktif yang sedang ramai menjadi sorotan.

“Pasal 154 [RUU Kesehatan] belum dibahas karena termasuk ke dalam pasal-pasal yang krusial. Pembahasan mengenai pasal-pasal krusial insyaallah minggu ini dan paling lambat minggu depan,” kata Irma kepada Bisnis, Kamis (11/5/2023).

Dalam beberapa hari terakhir, Pasal 154 RUU Kesehatan sedang ramai menjadi sorotan lantaran disebut menyetarakan hasil tembakau, dalam hal ini rokok, dengan zat adiktif lain seperti psikotropika dan narkotika.

Di dalamnya diatur bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Zat adiktif yang dimaksud, antara lain narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hal pengolahan zat adiktif lainnya.

Pengelompokan hasil tembakau (yang identik dengan rokok) bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika menimbulkan pandangan bahwa pemerintah ingin menyetarakan tindakan hukum terhadap zat-zat tersebut.

Di sisi lain, terlepas dari fakta bahwa rokok berdampak negatif bagi kesehatan, kadar adiksi hasil tembakau jenis rokok tersebut dinilai tidak bisa disamakan dengan narkotika dan psikotropika.

Menurut Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Hermawan Saputra, kadar adiksi rokok jauh lebih rendah di bawah zat psikotropika dan narkotika lantaran tidak berdampak hingga menghilangkan kesadaran.

Respons negatif terhadap Pasal 154 RUU Kesehatan tersebut pun mulai bermunculan. Salah satunya dari serikat buruh.

Diberitakan oleh Bisnis sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh (GSBI) Emelia Yanti Siahaan mengkhawatirkan lolosnya pasal tersebut akan berdampak negatif terhadap nasib buruh tembakau.

Emelia mengatakan, pasal tersebut akan mengakibatkan banyak buruh tembakau akan kehilangan pekerjaan dan meminta agar poin tersebut segera direvisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini