Bisnis.com, JAKARTA — Platform fintech peer-to-peer (P2P) lendingalias pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree) akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kode etik yang berlaku kepada peminjam (borrower) yang tidak kooperatif, termasuk melalui jalur hukum (litigasi). Hal itu dilakukan Investree sebagai upaya untuk menyelesaikan pemulihan pinjaman yang macet.
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menegaskan bahwa apabila utang peminjam di Investree tidak dapat terselesaikan, maka Investree akan melakukan upaya penagihan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
“Apabila borrower [peminjam] tidak kooperatif dengan upaya penagihan tersebut, kami akan melakukan langkah penagihan menggunakan jalur hukum [litigasi],” kata Adrian kepada Bisnis, Kamis (11/5/2023).
Selain itu, Adrian menyampaikan bahwa Investree juga mendorong peminjam untuk melakukan penjualan aset untuk melunasi utang kepada para kreditur (lender).
“Sebagai marketplace, kewajiban Investree adalah mengupayakan penyelesaian pinjam-meminjam, salah satunya dengan menggunakan pendekatan litigasi atau jalur hukum dan atau mendorong peminjam untuk melakukan penjualan aset guna melunasi utang mereka kepada lender [kreditur],” terangnya.
Adapun, pihaknya juga akan menindaklanjuti hingga tuntas setiap pengaduan atau komplain yang masuk melalui saluran komunikasi resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Investree berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang dikirimkan ke saluran komunikasi resmi Investree secara optimal dan berkelanjutan dengan senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan regulator,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel