Zulhas Tak Masuk Daftar Bakal Caleg PAN di Pemilu 2024

Bisnis.com,12 Mei 2023, 19:35 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyampaikan sambutan pada Apel Ranting PAN di GOR Manahan, Solo, Minggu (14/1/2018)./JIBI-Nicolous Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengajukan 580 daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (12/5/2023).

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas tak masuk ke dalam daftar bakal caleg yang diajukan itu. Meski demikian, Zulhas tak menutup kemungkinan akan maju sebagai caleg jika dibutuhkan.

"Tentatif, masih belum. Kalau diperlukan baru turun [didaftarkan sebagai caleg PAN]," kata Zulhas di Kantor KPU, Jakarta Baru, Jumat (12/5/2023).

Nantinya jika pada masa perbaikan berkas ada masalah dan dirasa perlu, maka Zulhas akan maju sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan dalam daftar bakal caleg PAN banyak diisi para profesional dari berbagai latar belakang profesi. Dengan begitu, dia yakin perolehan suara partainya pada Pemilu 2024 akan bertambah dibandingkan pada Pemilu 2019.

"Ada mantan-mantan birokrat, teknokrat, purnawirawan TNI/Polri, ada artis, petani, nelayan, banyak juga pengacara yang ikut hadir, para pengusaha, alim ulama, ormas-ormas Islam, ojol banyak yang ikut kami tadi, dan juga mendaftar caleg itu dari berbagai latar belakang," ujar Zulhas.

Untuk dari kalangan artis, dia menyebut ada Verrel Bramasta, Uya Kuya, Lula Kamal, Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Primus, Desi Ratnasari. Adapun, dari kalangan purnawirawan TNI/Polri, ada sekitar 60 orang yang bakal maju sebagai bakal caleg dari PAN.

Zulhas juga menyatakan daftar bakal caleg PAN sudah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Oleh sebab itu, dia menargetkan perolehan kursi di DPR sebanyak tiga digit.

"Target PAN, 100 kursi untuk DPR RI," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini