Realisasi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ini melonjak tajam dibandingkan periode 2021 yang mencatatkan dana kelolaan Rp554,21 triliun. Atau dengan kata lain, terjadi lonjakan dana investasi 13,25 persen.
Lonjakan dana investasi pekerja ini rinciannya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) melonjak dari Rp372,5 triliun menjadi Rp410,32 triliun atau melonjak 10,15 persen.
Selanjutnya dana investasi program Jaminan Pensiun (JP) melonjak dari Rp101,66 triliun pada 2021 menjadi Rp128,46 triliun atau mengalami kenaikan 26,36 persen.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga mengalami kenaikan dana investasi dari Rp45,96 triliun menjadi Rp52,32 triliun, program Jaminan Kematian (JKm) dari Rp14,52 triliun menjadi Rp15,48 triliun. Sedangkan program terbaru amanat Undang-Undang Cipta Kerja yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengalami kenaikan dana investasi dari Rp7,72 triliun menjadi Rp9,14 triliun.
Saat dana investasi pekerja meningkat tajam, dana BPJS Ketenagakerjaan sebagai entitas bisnis justru tumbuh mini. Pos dana investasi sebagai perusahaan ini bertambah menjadi Rp11,95 triliun dari sebelumnya Rp11,83 triliun.
Dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ini tercatat memberikan keuntungan investasi (yield on investment) JHT 6,81 persen, JP 6,8 persen, JKM 7,29 persen, JKK 7,02 persen, JKP 2,78 persen, dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan 5,85 persen.
Dengan capaian ini, maka aset BPJS Ketenagakerjaan naik dari Rp568,15 triliun menjadi Rp645,23 triliun.
Sedangkan liabilitas kepada peserta menjadi Rp746,7 triliun dari sebelumnya Rp695,58 triliun.
BPJS Ketenagakerjaan juga menjabarkan dengan besaran masing masing dana program ini maka program JKK mampu menangani klaim untuk 254 bulan, JKm untuk 48 bulan, serta JKP 2.807 bulan.
Untuk JHT yang memiliki dana investasi terbesar masih berada di bawah 100 persen. Solvabilitas program ini baru 99,74 persen, sedangkan JP telah memiliki solvabilitas di atas 100 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel