Viral Non-Muslim Bisa Masuk Makkah dan Dekati Kabah, Awas Bisa Dihukum Mati!

Bisnis.com,12 Mei 2023, 06:51 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Makkah/wikipedia

Bisnis.com, SOLO - Belakangan viral di media sosial seorang pria yang mengaku non-muslim berhasil masuk ke Makkah dan mendekati Kabah.

Unggahan pria dengan pakaian ihram di dekat Kabah tersebut diunggah di akun @hethatovercome beberapa hari yang lalu. Dengan gamblang, pria tersebut bahkan menyebutkan jika dirinya bukanlah seorang muslim.

"Hanya satu bangsa di bawah ALLAH IS-RA-EL. Mereka terus mengatakan bahwa saya tidak akan bisa pergi karena saya bukan “Muslim” tetapi saya pergi & menang dan. Kristus adalah Raja," bunyi keterangannya di Instagram.

Jelas, unggahan pria tersebut langsung mendapat perhatian, terutama oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Sebab sesuai Al-Quran, tidak sembarangan orang bisa masuk ke Makkah. Bahkan, Allah SWT sendiri melarang non-muslim untuk menginjakkan kaki di kota suci tersebut.

Allah Berfirman dalam Al Quran:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis; jadi jangan biarkan mereka, setelah tahun ini, mendekati Masjidil Haram."

Larangan ini juga dibuat untuk menjaga kecucian Masjidil Haram. Sebab Islam memang menjadi agama yang menjunjung marwah dan tradisi.

Misalnya saja pada larangan mengilustrasikan Nabi Muhammad SAW. Sampai hari kiamat-pun, hak tersebut akan tetap dijunjung untuk menjaga kesucian dan marwah dari Rasullilah.

Apa hukuman yang akan diberikan untuk non-muslim yang nekat datang ke Makkah?

Dilansir dari Arab News, ada beberapa hukuman yang mungkin akan diberikan, yang terberat bisa dihukum mati. 

Tapi saat Bisnis.com melihat unggahan lain dari akun tersebut, tampaknya pria di foto itu tidak mendapatkan hukuman berat dari otoritas setempat.

Sebab sesuai aturan, hukuman akan diberikan sesuai dengan maksud dan niat orang tersebut.

Hukuman non-muslim yang nekat masuk ke Makkah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini