Kejagung: Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp8,32 Triliun!

Bisnis.com,15 Mei 2023, 12:50 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Tersangka perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial MA, selaku Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa (24/1/2023). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pekara dugaan korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan telah memeperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun. 

“Kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Yusuf Ateh di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS. Ketiga, biaya pembangunan tower BTS.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.

Dari adanya keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan adanya tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo ini.

Setelah dilakukan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini