MA Perberat Hukuman Lin Che Wei Cs, Ini Respons Kejagung

Bisnis.com,15 Mei 2023, 14:59 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan kasasi Makhamah Agung (MA) yang memperberat hukuman kepada Lin Che Wei Cs dalam kasus mafia minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa putusan MA merupakan putusan hukum terakhir dan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil sikap.

“Sebagaimana kita ketahui Mahkamah Agung ini adalah tingkat terakhir dari proses penanganan perkara. Apakah kita melakukan upaya hukum lagi? Ini tingkat terakhir tentu kita akan mempelajari,” kata Ketut di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Ketut menyebut bahwa upaya peninjauan kembali (PK) itu sepenuhnya merupakan hak para terdakwa.

Dia juga mengatakan bahwa pihak Kejagung tengah mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi LCW Cs dalam perkara ini.

“Kita pelajari lebih lanjut apa-apa yang perlu kita siapkan untuk eksekusi penanganan perkara ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, MA memperberat vonis terhadap terdakwa kasus mafia minyak goreng, Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.

Hukuman Lin Che Wei yang pernah bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Amar putusan, tolak perbaikan pidana, 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Senin (15/5/2023).

Adapun sidang amar putusan berlangsung Jumat (12/5/2023) lalu. Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan desan Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini