Seekor Harimau Sumatra Mati Akibat Terkena Jerat Babi di Pasaman

Bisnis.com,16 Mei 2023, 14:43 WIB
Penulis: Muhammad Noli Hendra
Warga membopong seekor harimau Sumatra yang mati di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Selasa (16/5/2023)./Istimewa

Bisnis.com, PADANG - Seekor harimau Sumatra mati akibat terkena jerat babi pada perkebunan warga di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Selasa (16/5/2023). 

"Pada pukul 09.10 Wib Selasa (16/5) pagi tadi BKSDA mendapat laporan dan Kapolsek Lubuk Sikaping bahwa seekor harimau terkena jerat babi. Sewaktu itu, kondisi harimau masih hidup ketika itu, dan kita menurunkan WRU SKW I ke lokasi untuk melakukan penanganan terhadap satwa HS yang terjerat tersebut," kata Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono dalam keterangan tertulis.

Namun hal yang menyedihkan itu, ketika tim tiba di lokasi, ternyata harimau Sumatra sudah mati.

Menurutnya untuk mendapatkan informasi lebih detail, tim mengamankan warga yang menyaksikan harimau Sumatra di lokasi bersama Polsek Lubuk Sikaping dan KPHL Pasaman Raya.

"Awalnya tim telah melakukan koordinasi dengan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) di Bukittinggi untuk menyiapkan kandang transit. Tapi harimau itu tidak bisa kita selamatkan," ujarnya.

Menurutnya saat ini satwa yang dilindungi tersebut telah diamankan di Polsek Lubuk Sikaping untuk menunggu tim medis melakukan identifikasi awal dan akan dinekropsi.

Ardi menjelaskan hasil cek tim di lokasi, memang betul harimau Sumatra itu terkena jerat babi yang dipasang warga di ladang. 

"Informasi dari saksi/pemilik ladang yakni Munawar pukul 09.00 WIB, saksi akan melakukan survei ladang, tiba-tiba melihat satwa harimau Sumatra itu. Saksi kemudian melapor ke pemuda yang dilanjutkan laporan tersebut ke Polsek Lubuk Sikaping," ucap dia.

Melihat tidak bisa diselamatkannya satwa tersebut, Ardi menyatakan sangat prihatin terhadap kejadian itu. "Saya berharap kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi," tegasnya. 

"Ada aturannya, dan bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 40," sambungnya.

Untuk itu, Ardi meminta kepada masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan Balai KSDA Sumbar untuk melakukan tindakan apapun menyangkut satwa dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini