Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending akan dicabut paling lambat pada kuartal III/2023.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan dari sisi regulasi maupun pengawasan tidak masalah.
“Kemungkinan pada triwulan III paling cepat atau paling lambat dicabut [moratorium fintech],” kata Bambang saat ditemui usai acara bertajuk Fintech Policy Forum di Auditorium CSIS, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Artinya, Bambang menjelaskan bahwa dengan dicabutnya moratorium fintech, maka ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending.
“Sekarang ini peminat-peminat di P2P kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat, itulah kenapa mereka harus siap mulai dari dokumen, IT, dan syarat-syarat,” jelasnya.
Adapun merujuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada Pasal 4 disebutkan bahwa penyelenggara fintech P2P lending harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp25 miliar pada saat pendirian.
Per Maret 2023, OJK mencatat outstanding pembiayaan di industri fintech P2P lending tumbuh 36,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel