Surya Paloh Minta Tak Ada Intervensi Politik di Kasus Johnny G Plate

Bisnis.com,17 Mei 2023, 21:31 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate angkat bicara mengenai absennya Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam halalbihalal di Istana Merdeka pada Selasa (2/5/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pun berharap tak ada intervensi politik ke Kejagung.

Surya mengaku menghargai setiap proses hukum yang berlaku. Meski begitu, dia hanya akan mendukung jika Kejagung bekerja secara transparan tanpa intervensi pihak lain atau ada kepentingan politik yang terlibat.

"Kalau transparansi tidak dilakukan, dengan kemampuan profesionalisme Kejaksaan Agung kita yang bebas, juga dari intervensi siapapun, dan juga kepentingan politik manapun, kenapa kita tidak berikan dukungan sepenuhnya?" ujar Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, dia meminta Kejagung memberikan perlakuan setimpal kepada setiap pihak yang terlibat. Surya tak ingin ada pengistimewaan ke pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu.

"Dalam artian privilege [keistimewaan], Si A boleh diperiksa, Si C tidak boleh diperiksa. Jadi gitu, semakih sedih," ujar Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, Surya menegaskan NasDem akan memberi bantuan hukum ke Johnny. Dia menjelaskan, NasDem kerap memberi bantuan hukum kepada warga yang memerlukan. Oleh sebab itu, NasDem juga akan memberikan bantuan hukum ke Johnny yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

"Bantuan hukum? Wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai ini, kewajiban kita untuk memberikannya," ungkap Surya.

Sebagai informasi, Penyidik Jampidsus Kejagung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini