Jadi Tersangka, Surya Paloh Segera Tentukan Status Johnny Plate di NasDem

Bisnis.com,17 Mei 2023, 14:33 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Menkominfo Johnny G Plate./JIBI-Lukman Nur Hakim.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansah mengatakan pihaknya segera membicarakan status Johnny G. Plate di partai usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.

Charles menjelaskan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memanggil para pejabat teras partai untuk berkumpul di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh dan jajaran pengurus pusat partainya akan mendiskusikan masalah yang melibatkan Johnny Plate, termasuk nasibnya sebagai Sekretaris Jenderal NasDem.

"Nah ini [status Johnny di NasDem] yang segera kita bicarakan di sini dalam pertemuan ini. Jadi langkah-langkah apa baik secara internal," ujar Charles di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Dia belum mau berspekulasi, apakah Johnny akan dipecat dari NasDem. Charles menegaskan, masih akan menunggu hasil pembahasan dengan dipimpin Surya Paloh.

"Ya kita pelajari sekali lagi. Akan kita sampaikan [Johnny dipecat atau tidak]," jelasnya.

Charles juga belum mau berspekulasi terkait langkah politik NasDem ke depan. Menurutnya, mereka akan menunggu arahan dari Surya Paloh sebelum menyampaikan keterangan pers lebih lanjut.

Dia hanya menyatakan, NasDem merasa prihatin atas keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.

"Yang jelas apa yang disampaikan Kejagung, kami dari NasDem sekali lagi prihatin dan akan ada langkah-langkah yang kami sampaikan setelah arahan yang diberikan Pak Paloh," ungkapnya.

Sebagai informasi, Penyidik Jampidsus Kejagung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini