Surya Paloh Pasrah Soal Reshuffle: Itu Hak Presiden

Bisnis.com,17 Mei 2023, 18:35 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan tak akan mengajukan pengganti posisi Johnny Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), jika tak diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surya mengatakan dirinya akan terima keputusan Jokowi jika me-reshuffle Johnny Plate dari jabatannya sebagai Menkominfo. Dia menegaskan, reshuffle atau perombakan kabinet merupakan hak prerogatif seorang presiden.

"Jadi bagaimana soal Plt-nya? Reshuffle-nya? Kita terima, kita konsosten itu hak preogratif presiden dan kita tidak pernah goyah," jelas Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Meski notabenenya jabatan Menkominfo merupakan 'jatah' kursi NasDem di Kabinet Presiden Jokowi, namun Surya mengaku tak akan mengajukan nama pengganti Johnny. Menurutnya, dia hanya akan memberi nama Menkominfo baru hanya jika diminta oleh Jokowi.

"Bodoh NasDem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru tanpa diminta presiden. Sekali lagi itu hak presiden," ujarnya.

Surya juga menyatakan belum ingin mengingkari komitmennya untuk terus mendukung Jokowi hingga akhir masa jabatannya pada Oktober 2024.

"Apa sikap NasDem? Jelas tidak berbeda [tetap berada di koalisi pendukung pemerintahan Jokowi]," ujar Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Dia mengatakan, masih berpikir positif atas kasus yang menyeret salah satu elite partainya ini. Surya berpendapat, penetapan tersangka ke Johnny Plate tak ada kaitannya dengan tahun politik.

"Ini tidak lepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak lepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar," lanjutnya.

Sebagai informasi, Penyidik Jampidsus Kejagung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini