AXA Financial Luncurkan Unit Link Syariah, Bisa Cover Kecelakaan saat Haji dan Umrah

Bisnis.com,17 Mei 2023, 06:52 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan melayani nasabah AXA Mandiri di Jakarta, Rabu (3/1/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— AXA Financial Indonesia (AFI) meluncurkan produk unit-linked syariah baru yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), AXA Attania Link Syariah Selasa (16/5/2023).

Produk unit-linked terbaru AXA menawarkan berbagai manfaat untuk nasabah. Beberapa di antaranya yakni perlindungan terhadap penyakit kritis dengan tambahan manfaat meninggal dunia. Serta menanggung kecelakaan nasabah selama ibadah haji atau umrah dengan alokasi investasi sejak tahun pertama.

“Melalui solusi perlindungan jiwa syariah ini kami berharap dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan solusi perlindungan jiwa berprinsip syariah,” kata Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia dalam Small Group Exclusive Interview di Jakarta, Selasa (16/5/2023). 

AXA Attania Link Syariah memberikan kebebasan bagi nasabah untuk memilih manfaat tambahan. Manfaat-manfaat tersebut yakni perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health Syariah), perlindungan terhadap penyakit kritis (AXA Critical Care Syariah), pembebasan kontribusi berkala apabila peserta yang diasuransikan mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus Syariah), perlindungan tambahan atas risiko kematian (Term Life Cover Syariah), serta santunan tunai harian untuk peserta yang diasuransikan yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus Syariah). 

Produk unit-linked ini juga dilengkapi dengan fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang memberikan empat pilihan sumber dana wakaf bagi nasabah. Keempatnya yakni  wakaf atas manfaat meninggal dunia, wakaf atas surplus underwriting, wakaf atas nilai investasi polis, dan wakaf atas komisi bagi tenaga pemasar. 

“Melalui produk terbaru ini, kami menambahkan pilihan pada fitur Wakaf yang bertujuan untuk dapat memberikan kemudahan sehingga Nasabah dapat memilih sumber dana wakaf sesuai kebutuhan,“ imbuh Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia, Yudhistira Dharmawata. 

AXA Attania Link Syariah menawarkan dua jenis pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah, yaitu AXA Attania Link Syariah Premier dan AXA Attania Link Syariah Executive. Nasabah dapat memiliki produk unit-linked tersebut dengan kontribusi dasar berkala mulai dari Rp333.000 per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini