Buntut Kasus BTS Kominfo, Kejagung Siap Kawal Pembangunan Tower Hingga Kelar

Bisnis.com,18 Mei 2023, 09:38 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengawal pembangunan tower Base Transceiver Station atau BTS sampai rampung.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan dan pendampingan agar pembangunan ini berjalan dengan semestinya.

“Kita akan dorong dengan pengawalan, pendampingan dan yang penting kembali lagi bahwa Jaksa itu berkepentingan agar semua BTS ini terpasang agar masyarakat di wilayah 3T yang sulit menjangkau akses internet, bisa merasakan akses telekomunikasi,” kata Febrie di Kejagung, Rabu (17/5/2023) malam.

Febrie juga menuturkan bahwa pihaknya merasa negara seperti Indonesia harus bisa menyelesaikan masalah ini. Sehingga dengan adanya pendampingan, maka nantinya pembangunan tower BTS ini dapar berjalan secara baik.

“ini harus kita laksanakan dan Jaksa harus menjamin proyek ini terus berjalan secara benar,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.

Dari adanya keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan adanya tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo ini.

Setelah dilakukan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selain tiga orang diatas, setelah dilakukan pendalaman Kejagung menetapkan dua orang tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tndak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini