Skenario Axa Finansial Soal Spin Off Unit Usaha Syariah, Tunggu POJK

Bisnis.com,18 Mei 2023, 19:18 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi layanan AXA Financial dengan Good Doctor. /Dok. Good Doctor

Bisnis.com, JAKARTA— Axa Finansial Indonesia (AFI) meyakini bahwa bisnis syariah akan semakin bertumbuh di Indonesia. Termasuk untuk industri asuransi syariah ke depan. 

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengatakan pihaknya pun turut mendukung penuh rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait desain spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada industri asuransi. Kendati demikian, Yadav menambahkan perusahaan memilih untuk menunggu rampungnya regulasi terbaru terlebih dahulu, alih-alih memulai spin off lebih dini.  

“Kita berkomitmen untuk mendukung rencana OJK untuk spin off, tapi kami tetap menunggu regulasi penuh dari OJK,” kata Yadav dalam dalam Small Group Exclusive Interview Axa Finansial bersama Media, di Jakarta, Selasa (16/5/2023). 

Sembari menunggu regulasi rampung, Yadav mengatakan pihaknya pun akan mempersiapkan diri. Termasuk menumbuhkan bisnis usaha syariah. Selain itu juga meluncurkan produk syariah yang mumpuni, serta memastikan semua yang dibutuhkan untuk spin off berjalan dengan baik. 

“Intinya kami berkomitmen untuk itu [spin off], tetapi kami menunggu kejelasan dari OJK. Karena terakhir kali aturan spin off masih draft regulasi. Terkait bagaimananya itu belum penuh, masih dalam proses ya,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, OJK menargetkan turunan peraturan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan rampung pada Juli 2023, sesuai dengan batas ketentuan yang berlaku enam bulan sejak UU ini diundangkan. Di dalamnya akan diatur mengenai spin off asuransi syariah. 

Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK Edi Setijawan menuturkan bahwa OJK memastikan pemisahan atau spin off asuransi syariah dapat berjalan lancar.

“POJK rampung sekitar Juni atau Juli 2023, sesuai dengan amanat UU PPSK harus 6 bulan,” kata Edi saat ditemui dalam Media Briefing Perkembangan Keuangan Syariah dan Silaturahmi Ramadan di Kantor OJK beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono pun mengatakan RPOJK spin-off asuransi syariah tersebut nantinya akan dikonsultasikan bersama dengan DPR. 

“Saat ini, OJK sedang menyiapkan RPOJK dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan kepada DPR mengenai item-item yang akan dimasukkan ke dalam konversi UUS spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah sendiri,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023.

Adapun, beberapa pokok yang dibahas dalam RPOJK tersebut antara lain threshold mengenai batasan mengenai modal perusahaan asuransi syariah. Dalam hal ini, Ogi menjelaskan apabila perusahaan UUS sudah memenuhi batasan threshold tertentu, maka OJK akan mewajibkan untuk segera konversi.

"Demikian pula untuk asetnya, apabila asetnya syariah itu sudah melampaui 50 persen dari aset induknya, maka itu juga sudah wajib melakukan spin-off,” lanjutnya.

Regulator juga akan memberlakukan batasan waktu UUS untuk mengkonversi menjadi perusahaan asuransi syariah sendiri. Namun, apabila sudah melewati batas waktu, maka pihaknya akan mengatur rencana atau aksi penggabungan lain di dalam POJK.

“Kalau tidak bisa dicapai, maka harus dilakukan penggabungan ataupun action lainnya yang nanti akan kami atur dalam POJK,” tambahnya.

Ogi menuturkan bahwa saat ini beberapa perusahaan asuransi UUS juga masih melakukan kajian dan pembahasan secara internal untuk melakukan spin-off serta dampak yang akan terjadi jika aksi tersebut dilakukan. Namun demikian, Ogi menambahkan OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan spin-off secara sukarela (voluntary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini