Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi angin segar bagi calon investor financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Kabar baik ini seiring dengan langkah otoritas untuk segera mencabut moratorium izin fintech lending paling lambat pada kuartal III/2023 mendatang.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan baik dari sisi regulasi maupun pengawasan setelah pencabutan moratorium sudah mendekati final.
“Kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat dicabut [moratorium fintech]. Artinya, boleh pemain baru silakan untuk apply, memang sekarang ini kepada peminat-peminat di P2P kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” kata Bambang saat ditemui usai acara bertajuk Fintech Policy Forum yang diselenggarakan IFSoc di Auditorium CSIS, Jakarta, Selasa (16/5/2023).