Konten Premium

Menilik Kinerja Bisnis Pinjol di Tengah Ancang-Ancang Pencabutan Moratorium

Bisnis.com,18 Mei 2023, 22:18 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi angin segar bagi calon investor financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Kabar baik ini seiring dengan langkah otoritas untuk segera mencabut moratorium izin fintech lending paling lambat pada kuartal III/2023 mendatang.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan baik dari sisi regulasi maupun pengawasan setelah pencabutan moratorium sudah mendekati final.

“Kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat dicabut [moratorium fintech]. Artinya, boleh pemain baru silakan untuk apply, memang sekarang ini kepada peminat-peminat di P2P kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” kata Bambang saat ditemui usai acara bertajuk Fintech Policy Forum yang diselenggarakan IFSoc di Auditorium CSIS, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini