Usai Perbarui Aturan Uang Pensiun PNS, Sri Mulyani dan Menpan-RB Azwar Anas Rombak Tukin

Bisnis.com,18 Mei 2023, 12:48 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Azwar Anas memberikan keterangan tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, Rabu (29/3/2023). Dok Youtube Kemenkeu RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas tengah membahas aturan terbaru terkait tunjangan kinerja atau tukin untuk aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah memperbaharui kebijakan Unfunded Past Service Liability atas tabungan hari tua (THT) ASN.

Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan bahwa saat ini tukin hanya menjadi hak, bukan pendorong kinerja. 

Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20/2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” ujarnya di acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Rabu (17/5/2023).

Adanya penyeragaman pendapatan berupa tukin tersebut pun tidak mendorong peningkatan kinerja karena tidak ada diverensiasi dari besaran tukin. Untuk itu, Azwar mengatakan pihaknya bersama Kemenkeu dalam proses penghitungan tukin terbaru. 

Nantinya, bagi PNS yang berkinerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih bagus, sementara yang tidak berkinerja, tunjangannya tidak akan sama. 

“Oleh karena itu, kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan ini sedang dibahas bersama Menkeu. Sehingga ke depan kalau kinerja yang tidak bagus tidak mendapatkan tunjangan yang bagus, ” tambahnya. 

Azwar juga menuturkan bahwa ke depan, pendapatan asli daerah (PAD) akan digunakan untuk peningkatan tunjangan kinerja. 

“Ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tetapi tunjangannya berlipat. Ada camat tunjangannya Rp2 juta tapi di satu tempat tunjangnnya Rp80 juta. Ini kalau enggak diatur bahaya ini ke depan,” lanjutnya. 

Adapun, rumusan tersebut masih dalam persiapan yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini