Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk pada masa awal reformasi atau seusai rezim Orde Baru tumbang.
Dilansir dari laman resmi DPD RI, pembentukan lembaga ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Proses perubahan ini melalui tahap pembahasan yang cukup panjang, baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I.