Bisnis.com, JAKARTA— BPJS Watch menanggapi soal perubahan tata cara pengakuan Tabungan Hari Tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat maupun daerah.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liabilty (PSL) Program THT PNS yang dilaksanakan oleh PT Taspen.
Anggota BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan perubahan tersebut untuk mencegah terjadinya unfunded atau kondisi rasio kekayaan di bawah 100 persen.
“Kalau sekarang kan THT dan pensiun ‘kayak’ masih jadi bebannya APBN [Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]. Nah itu yang oleh bu Sri Mulyani diharapkan bahwa ini jangan sampai unfunded. Karena program ini bisa diberikan kepada PNS ketika dia pensiun nanti. Jadi ini memang mengantisipasi unfunded,” kata Timboel kepada Bisnis, Senin (22/5/2023).
Timboel mengatakan hal tersebut mencegah terjadinya risiko-risiko yang tidak diinginkan apabila terjadi unfunded.
Dia pun kemudian menilai bahwa program THT menurutnya lebih efektif apabila diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, alih-alih PT Taspen. Dengan catatan bahwa iuran dari PNS dan Pemerintah sebagai pemberi kerja.
Unfunded adalah tingkat rasio kecukupan dana (RKD) dana pensiun berada di bawah 100 persen dari yang dibutuhkan.
“Menurut saya THT lebih baik dikerjakannya oleh BPJS Ketenagakerjaan itu juga yang diamanatkan UU BPJS, tapi kan akhirnya Pemerintah tidak memiliki keinginan untuk itu,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau A.N.S Kosasih sebelumnya mengatakan bahwa seluruh peraturan dan perhitungan yang dilakukan oleh Menkeu dan tim pada dasarnya demi mendukung kesejahteraan pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) yang harus mengikuti zaman dan regulasi terkini.
“Taspen sebagai pengelola program tabungan hari tua ASN siap mengikuti metode perhitungan yang baru demi mendukung kesejahteraan peserta Taspen yang adalah ASN dan pensiunan ASN,” kata Kosasih kepada Bisnis, Rabu (17/5/2023).
Adapun dalam PMK Nomor 52 Tahun 2023, Menkeu Sri Mulyani menetapkan perubahan khususnya pada pasal 2 PMK Nomor 25 Tahun 2013 tentang Unfunded PSL. Dengan demikian, Pasal 2 PMK Nomor 52 Tahun 2023 berbunyi sebagai berikut:
Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
a. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
b. Kenaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 8 Mei 2023
Adapun pada PMK Nomor 25 Tahun 2013, Unfunded PSL yang diakui dalam peraturan ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
a. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
b. Kenaikan tabel gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/ atau
c. Penambahan peserta baru yang tanggal penempatan berbeda dengan tanggal pengangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel