Moratorium P2P Lending Mau Dicabut, OJK Pastikan Kesiapan Infrastruktur

Bisnis.com,22 Mei 2023, 10:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang bersiap untuk mencabut penghentian sementara atau moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending. Kebijakan tersebut paling lambat diberlakukan pada kuartal III/2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terkait hal tersebut saat ini OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P lending.

“Kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P lending,” kata Ogi kepada Bisnis, Jumat (19/5/2023).

Selain itu, Ogi menambahkan bahwa OJK telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait kesiapan pencabutan moratorium tersebut. Dengan telah tersedianya infrastruktur itu, diharapkan fintech P2P lending yang akan masuk adalah perusahaan yang benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan. 

Ogi mencatatkan ketika seluruh infrastruktur tersebut telah siap, maka OJK akan secara resmi mengumumkan pencabutan moratorium izin usaha fintech P2P lending dengan mengeluarkan produk hukum yang sah.

Dia juga menyampaikan bahwa penghentikan sementara izin usaha fintech P2P lending tadinya ditujukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri P2P Lending. 

“Sebagai sebuah industri jasa keuangan yang tergolong masih baru, fintech P2P lending telah tumbuh sangat pesat, baik dari kinerja penyaluran pinjaman maupun jumlah penyelenggaranya. Di sisi lain seiring dengan pertumbuhan industri fintech P2P lending, tingginya tingkat pengaduan konsumen menunjukkan belum cukupnya tingkat literasi masyarakat,” kata Ogi. 

Selain itu, Ogi melanjutkan dengan pertumbuhan pesat jumlah penyelenggara fintech P2P lending juga memerlukan sistem pengawasan dan pelayanan perizinan (pengurusan kelembagaan) yang lebih efektif serta sistem pendukung lainnya yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini