BY Terduga Pelaku Kekerasan Sudah Keluar Partai, PKS: Dia Masyarakat Biasa

Bisnis.com,23 Mei 2023, 18:36 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf alias BY mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena diduga terkait kasus kalias BY mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena diduga terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menyebutkan Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri menjadi kader PKS.

Sebelumnya, Bukhori dilaporkan ke polisi oleh istrinya keduanya berinisial M atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adang pun menegaskan Bhukori tak lagi terdaftar jadi kader PKS.

"Jadi sudah mengundurkan diri. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," ujar Bukhori di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Dia mengklaim PKS sudah menindaklanjuti dugaan perlakuan KDRT yang dilakukan BY. Menurutnya, Komisi Disiplin PKS sudah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan itu.

"Di setiap partai manapun juga punya Komisi Disiplin kan? Nah memang saya hanya mendengarkan apa hasil daripada Komisi Disiplin terhadap apa yang telah diperiksa kepada Pak BY [Bukhori Yusuf] tadi itu, terus saya mendapatkan pemberitahuan bahwa memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," jelasnya.

Tak hanya itu, Adang menyatakan Bukhori juga sudah susah lama mundur menjadi anggota DPR RI, bahkan sebelum ada laporan dugaan KDRT. Oleh sebab itu, kini PKS akan segera menunjuk pengganti Bukhori untuk duduk di kursi parlemen.

"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu [mengundurkan diri dari anggota DPR]," ungkapnya.

Sebelumnya, penasihat hukum korban Srimiguna mengatakan kliennya telah melaporkan Bukhori ke Polrestabes Kota Bandung. Sejak Mei 2023, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Karena Korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis,” kata Srimiguna dalam keteranganya, dikutip Senin.

Srimiguna menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi pada korban terjadi beberapa kali sepanjang tahun lalu. Sementara itu, peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.

BY, lanjutnya, sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain, bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. Menurutnya, dari salah satu barang bukti diketahui BY mengakui perbuatan tersebut.

"BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” ucap Srimiguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini