Rincian Penyelesaian Pembayaran Polis Kresna Life, Dimulai Tahun Depan

Bisnis.com,23 Mei 2023, 10:45 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akan menyelesaikan pembayaran polis dengan menempuh skema konversi polis asuransi menjadi pinjaman subordinasi. Rencananya, pembayaran diproyeksi akan dimulai pada 2024.

Berdasarkan surat perjanjian konversi polis Kresna Life yang diterima Bisnis pada Senin (22/5/2023), penyelesaian pembayaran polis Kresna Life akan dilakukan dengan dua opsi. Salah satunya berupa skema standar yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan nominal premi pemegang polis.

Manajemen Kresna Life menyampaikan bahwa perusahaan sudah melunasi atau telah membayar lunas (selesai) untuk nominal premi di atas Rp50 juta—Rp100 juta.

Sementara itu, untuk nominal premi di atas Rp100 juta—Rp200 juta akan mulai dilakukan pembayaran pada 2024 dengan cicilan hingga tahun ketiga. Rinciannya, tahun pertama sebesar 20 persen, tahun kedua 35 persen, dan tahun ketiga sebesar 45 persen.

Selanjutnya, Mei 2024 akan menjadi estimasi pembayaran untuk nominal premi di atas Rp200 juta—Rp300 juta. Cicilannya akan dibayar sebesar 15 persen pada tahun pertama, 30 persen pada tahun kedua, serta tahun ketiga sebesar 55 persen.

Kemudian, nominal premi di atas Rp300 juta—Rp500 juta dilakukan pada Juni 2024 dengan 15 persen pada tahun pertama dan tahun kedua, 20 persen pada tahun ketiga, serta 50 persen pada tahun keempat.

Menyusul dengan nominal premi di atas Rp500 juta-Rp1 miliar pada Juli 2024, di mana tahun pertama sebesar 10 persen, 13 persen untuk tahun kedua, 18 persen untuk tahun ketiga, dan 59 persen di tahun keempat.

Berikutnya, nominal premi di atas Rp1 miliar—Rp2,5 miliar akan dicicil mulai Agustus 2024. Untuk nominal premi ini, cicilan akan dimulai sebesar 8 persen pada tahun pertama, tahun kedua sebesar 10 persen, 13 persen di tahun ketiga, 20 persen di tahun keempat, dan 49 persen di tahun kelima.

Terakhir, nominal premi di atas Rp2,5 miliar akan mulai dilakukan pembayaran pada September 2024 dengan penyelesaian pembayaran lima tahun. Detailnya, 8 persen pada tahun pertama, 10 persen pada tahun kedua, 12 persen pada tahun ketiga, 18 persen pada tahun keempat, dan 52 persen pada tahun kelima.

“Awal skema baru penyelesaian polis Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa direncanakan 6 bulan setelah Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU] dicabut oleh OJK,” terang manajemen, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Selain itu, Kresna Life juga menawarkan skema percepatan. Dalam hal ini, perusahaan menawarkan skema konversi aset properti untuk mengakselerasi penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis dengan nominal di atas Rp1 miliar.

Merujuk surat perjanjian tersebut, manajemen menyampaikan bahwa selain mengoptimalkan aset properti grup sendiri, Kresna Life juga akan bekerja sama dengan beberapa pengusaha properti besar berskala nasional.

“Mereka bergerak dalam pengadaan apartemen, pergudangan, cluster perumahan, pertokoan, perkantoran dan lain-lain, sehingga dengan adanya beberapa macam properti ini diharapkan bisa memenuhi keinginan dan harapan pihak pertama [pemegang polis] yang akan mengambil opsi aset properti ini,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini