Konten Premium

Bahaya E-commerce yang Bisa Menggerus Basis Pajak

Bisnis.com,23 Mei 2023, 18:36 WIB
Penulis: Tegar Arief & Annasa Rizki Kamalina
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA — Meskipun Kementerian Keuangan sudah menerapkan pajak untuk e-commerce dan menunjuk banyak perusahaan pemungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak 2020, nyatanya ada risiko besar mengadang penerimaan negara dari sektor ini.

Masifnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik atau dagang-el meninggalkan konsekuensi yang amat berat terhadap fiskal negara, yakni tergerusnya basis pajak atau tax base yang menggerogoti potensi penerimaan pada tahun depan.

Pemerintah menyadari besarnya potensi ekonomi yang dihadirkan oleh aktivitas dagang-el di Tanah Air. Perdagangan digital pun diyakini bakal terus meningkat pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini