Kabupaten Garut Pastikan MPP Bisa Beroperasi Akhir 2023

Bisnis.com,23 Mei 2023, 12:23 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut memastikan mal pelayanan publik (MPP) bisa beroperasi pada akhir 2023 meskipun saat ini, pembangunan gedung layanan masih belum selesai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wahyudijaya mengatakan, saat ini tengah masuk tahap pelelangan untuk merampungkan pembangunan MPP.

“Kami optimis akhir tahun ini pembangunan sudah selesai dan bisa langsung melayani masyarakat,” kata Wahyudijaya di Kabupaten Garut, Selasa (23/5/2023).

MPP di Kabupaten Garut berdiri di Kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul. Anggaran yang digunakan untuk pembangunan layanan tersebut sebesar Rp15 miliar.

Wahyudijaya mengatakan, keberadan MPP nantinya bisa memberikan pelayanan urusan perizinan hingga berkas kependudukan dari instansi vertikal maupun horizontal.

“Nantinya ada 21 tempat pelayanan dari berbagai instansi pemerintahan yang siap melayani berbagai kebutuhan administrasi masyarakat,” kata Wahyudijaya.

Sebelum melakukan pembangun MPP, Pemerintah Kabupaten Garut sudah melakukan studi banding ke daerah yang sudah memiliki MPP, yakni Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Badung, Bali.

Selain itu, pembangunan MPP di Kota Dodol juga merupakan komitmen bersama 37 bupati dan wali kota lainnya di Indonesia yang disaksikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (2/3/2021).

Berdirinya fasilitas tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu repot mengurus banyak hal administrasi hingga perizinan berusaha, lantaran bisa dilakukan dalam satu tempat.

Pembangunan MPP, merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Pengelolaannya pun dilakukan secara terpadu serta terintegrasi untuk menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, fasilitas tersebut juga bagian dari pengembangan kawasan Jabar Selatan. Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan.

Kabupaten Garut bersama sejumlah kota/kabupaten di wilayah Priangan Timur, masuk dalam pengembangan kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini