Bisnis.com, JAKARTA - Unit usaha syariah (UUS) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) telah berkontribusi besar terhadap kinerja keuangan perseroan. Meski begitu, UUS Maybank didorong untuk memisahkan diri atau spin off menjadi bank umum syariah (BUS).
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan lini bisnis syariah di Maybank merupakan pemberi solusi bagi nasabahnya yang ingin menggunakan layanan secara syariah. Kontribusi bisnis syariah itu terhadap kinerja perseroan pun cukup memuaskan.
Total aset UUS Maybank mencapai Rp39,6 triliun pada kuartal I/2023 naik 3,3 persen secara tahunan (year on year/yoy). Aset Maybank itu telah berkontribusi terhadap 26,4 persen dari total aset bank only milik Maybank.
UUS Maybank juga mencatatkan penyaluran pinjaman Rp24,74 triliun pada tiga bulan pertama tahun ini, naik 0,7 persen yoy. Nilai dana murah atau current account savings account (CASA) di UUS Maybank juga tumbuh kuat 30,4 persen yoy pada kuartal I/2023 mencapai Rp15,33 triliun.
"Sebanyak 31 persen dari laba bersih Maybank juga merupakan kontribusi UUS," kata Taswin dalam paparan publik pada Selasa (23/5/2023).
Meski begitu, UUS Maybank didorong untuk spin off mengikuti regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Taswin mengatakan aksi spin off UUS sebenarnya sudah disiapkan tahun lalu sebagai antisipasi aturan dari OJK.
"Sekarang OJK juga sedang menggodok aturan terkait spin off. Kalau kami intinya ikuti saja aturan yang ada di OJK," ujar Taswin.
Sebagaimana diketahui, ketentuan spin off UUS menjadi BUS awalnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai gantinya omnibus law keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah menyiapkan regulasi baru terkait spin off UUS itu melalui Peraturan OJK (POJK). Regulasi sudah rampung dan draf-nya sudah dibicarakan dengan Dewan Komisioner OJK. Namun, POJK ini kemudian harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.
"Akan tetapi ini bisa dikatakan sudah rampung atau selesai," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel