Bisnis.com, JAKARTA— Klaim kesehatan industri asuransi jiwa naik hingga Rp3 triliun pada 2022. Hal tersebut disebut lantaran naiknya inflasi biaya kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga sudah mulai berobat kembali usai pandemi Virus Corona (Covid-19). Pengamat Asuransi Dedi Kristianto pun meyakini hal tersebut.
Terlebih belum lama ini Mercer Marsh Benefits (MMB) dalam Health Trends 2023 menyatakan Medical Trend Rate atau biaya kesehatan di Indonesia diproyeksikan meningkat hingga 13,6 persen pada 2023.
“Prediksi biaya kesehatan di Indonesia ini lebih tinggi dari proyeksi Asia di 11,5 persen, juga melebihi inflasi keuangan Indonesia pada 2022 sebesar 5,5 persen,” kata Dedi kepada Bisnis, Rabu (25/5/2023).
Dedi mengatakan hal tersebut juga selaras dengan naiknya besaran tarif pelayanan kesehatan yang baru saja dikeluarkan pada awal 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Namun demikian, Dedi menambahkan naiknya klaim kesehatan tersebut bukan hanya masalah faktor inflasi biaya medis saja. Menurutnya ada juga faktor lain seperti halnya kemajuan teknologi kesehatan, adanya penundaan pengajuan klaim karena banyak hal seperti halnya Covid-19 yang masif terjadi beberapa tahu belakangan.
“Serta abusing claim yang tidak boleh kita lupakan. Peningkatan yang terjadi tersebut tersebut sebetulnya hampir setiap tahun terjadi dan tidak hanya pada 2022 saja. Pada 2022 semakin meningkat karena Covid sudah mulai teratasi dan masyarakat sudah mulai berani berobat dan mengajukan klaim,” imbuhnya.
Kenaikan klaim tersebut apabila terus berlanjut, lanjut Dedi, tentu akan ada dampaknya. Terlebih ketika perusahaan asuransi tidak memiliki strategi bisnisnya untuk bisa menjaga bahkan menurunkan klaim rasio kesehatan yang dimiliki.
Dia menambahkan akan ada beberapa langkah strategis yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi untuk mengatasi hal tersebut. Pertama adalah melakukan repricing atas produk-produk kesehatan yang memiliki klaim rasio tinggi termasuk di dalamnya fitur produknya.
Selain itu juga melakukan control dan monitoring atas klaim rasio morbiditas secara ketat untuk melakukan mitigasi atas abusing claim yang mungkin terjadi.
“Jika perusahaan asuransi menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penjaminan maka, perusahaan penjaminan tersebut harus memiliki clinical pathway yang jelas dan case management dilakukan secara ketat untuk kontrol biaya di rumah sakit,” katanya.
Perusahaan asuransi juga perlu untuk bernegosiasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) sebagai provider perusahaan asuransi untuk memberikan disc rate dan harga khusus bagi nasabah-nasabah yang dimiliki oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan dibandingkan dengan bisnis yang diterima dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Berikutnya, Dedi menyarankan perusahaan asuransi mengeluarkan produk-produk kesehatan baru yang sudah disesuaikan baik harga maupun fiturnya dengan kondisi inflasi yang terjadi.
Terakhir perusahaan asuransi juga harus memikirkan kesehatan program yang dibuat bagi nasabahnya, sehingga nasabah yang dimiliki tetap dapat hidup sehat dan peduli dengan kesehatannya sehingga akan mengurangi pengajuan klaim kesehatan. “Hal ini saya lihat sudah juga dilakukan oleh beberapa asuransi,” katanya.
Dedi meyakini apabila perusahaan asuransi menjalankan beberapa langkah strategis tersebut maka inflasi klaim dapat dihindari.
Di sisi lain, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan peningkatan klaim kesehatan naik signifikan pada 2022. Dia menyebutkan ini lantaran masyarakat mulai banyak yang berobat ke rumah sakit setelah pandemi Covid-19 mulai teratasi.
Pada 2021, masyarakat menurutnya cenderung masih takut untuk keluar rumah dan berobat ke rumah sakit.
“Jadi, dengan semakin membaiknya kondisi pandemi Covid-19, masyarakat kembali berobat ke rumah sakit,” kata Fauzi kepada Bisnis, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan data AAJI, klaim dan manfaat yang telah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa sepanjang 2022 sebesar Rp174,28 triliun kepada 12,67 juta orang, atau menurun 0,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun klaim kesehatan pada 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Peningkatan total klaim kesehatan tahun 2022 mencapai 25,9 persen year-on-year (yoy) dari total klaim yang dibayarkan sebesar Rp16,41 triliun dari Rp13,04 triliun.
Sedangkan untuk pembayaran klaim meninggal dunia mengalami penurunan 43,8 persen dengan kontribusi terhadap total pembayaran klaim dan manfaat sebesar 6,8 persen atau setara dengan Rp11,88 triliun pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel