Pencurian 151 Ton CPO di Balikpapan Berhasil Digagalkan Polisi

Bisnis.com,24 Mei 2023, 13:00 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Pekerja menata kelapa sawit saat panen./Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Empat anak buah kapal (ABK) dan seorang penadah diringkus oleh Direktorat Polairud Polda Kalimantan Timur atas dugaan pencurian dan penggelapan crude palm oil (CPO) sebanyak 151 ton di perairan Balikpapan.

Insiden yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp800 juta ini mencerminkan adanya celah keamanan dalam rantai pasok CPO di Indonesia.

ABK yang terlibat, berinisial A, FA, IK, dan VJ, diduga telah melakukan penggelapan di atas Kapal Elang Jawa 1, milik PT Mulia Borneo Mandiri.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari pemilik kapal dan berlangsung pada Sabtu, 13 Mei 2023. Penadah, berinisial AW, ditangkap lima hari kemudian.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, merinci cara pelaksanaan aksi pencurian ini. Menurutnya, ABK menyandarkan kapal penadah, yang dikendalikan oleh AW, ke kapal Elang Jawa 1 yang tengah memuat CPO untuk diangkut ke Gresik, Jawa Timur.

"Dalam hitungan jam, kapal penadah ini berhasil menyedot CPO dari kapal Elang Jawa 1," ujarnya baru-baru ini.

Dia menambahkan bahwa dalam kasus ini, terjadi penyalahgunaan kepercayaan, di mana A dan AW sebelumnya telah sepakat untuk menggelapkan 23 ton CPO senilai Rp50 juta.

Namun, setelah kapal sandar di Pelabuhan Gresik, AW bermain dua muka dengan mengambil lebih banyak CPO daripada yang disepakati.

Menyusul penangkapan ini, petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel, segel manhole, balok kayu, dan uang tunai.

Dari penadah, petugas menyita ponsel dan uang tunai sebesar Rp 100 juta, yang diyakini sebagai hasil penjualan CPO yang digelapkan.

"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ke mana CPO tersebut dijual. Kami sudah memiliki beberapa nama, beberapa berada di Kalimantan Timur dan beberapa di luar," jelas Yusuf.

Keempat ABK kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 4-e dan atau Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penadah, sementara itu, terancam Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini