Pengelolaan Koperasi di Balikpapan Tidak Sesuai UU, 147 Koperasi Tidak Aktif

Bisnis.com,24 Mei 2023, 13:28 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN ––  Sejumlah koperasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, terindikasi belum menjalankan kewajibannya sesuai aturan Undang-Undang Perkoperasian. 

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan Heruressandy menyebutkan dari total 584 unit koperasi, hanya 437 yang aktif dan 147 lainnya dalam kondisi tidak aktif.

"Menurut Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun Buku 2022, hanya 11 dari 3.104 unit koperasi aktif di Kalimantan Timur yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2022," ujarnya, Rabu (24/5/2023).

Hal ini mengisyaratkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki pengelolaan dan operasional koperasi di Balikpapan.

Heruressandy menambahkan, sejumlah isu ditemukan dalam praktik koperasi, termasuk beberapa koperasi yang belum melaksanakan RAT, tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan usaha koperasi, aktivitas koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian, dan juga kurangnya pemahaman tentang perkoperasian.

"Untuk mewujudkan koperasi sehat dan tangguh, kami melaksanakan bimbingan teknis penguatan kelembagaan koperasi. Dengan harapan terjadi peningkatan kapasitas SDM pengurus dan anggota koperasi," terangnya.

Adapun, Heruressandy berharap setelah bimbingan teknis ini koperasi bisa segera melakukan RAT dan menjadikan koperasi sehat yang berkontribusi menggerakkan ekonomi untuk kesejahteraan anggota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini