Ciri-ciri Pinjol Ilegal Terbaru, Modusnya Makin Beragam

Bisnis.com,24 Mei 2023, 08:59 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com, SOLO - Ada beberapa ciri utama pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.

Hingga Mei 2023 ini, pinjol ilegal semakin marak di Indonesia. Terkadang, pinjol ilegal ini sangat meresahkan karena penawarannya terkesan memaksa.

Misalnya saja kala kamu membuka YouTube atau media sosial yang lain. Setiap beberapa saat, hampir selalu ada iklan pinjaman online yang menawarkan berbagai macam kemudahan.

Mulai dari syarat yang mudah hingga limit yang besar. Akan tetapi, meminjam uang di pinjol ilegal ini sangat berisiko.

Selain itu, pinjol ilegal kini semakin banyak yang mereplikasi nama pinjol legal. Sehingga masyarakat awam sering terjebak dengan hal-hal ini.

Mengutip laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan jika salah satu ciri pinjol ilegal ada;ah tidak terdaftar di OJK.

Selain itu, berikut adalah beberapa ciri pinjol ilegal yang wajib kamu waspadai, yakni sebagai berikut.

Ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Memberikan penawaran lewat SMS.

2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

3. Bunga pinjaman tidak jelas.

4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal.

5. Tidak memiliki layanan pengaduan.

6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam.

7. Cara menagih berbasis teror dan intimidasi.

8. Tidak segan menyebarkan data pribadi.

Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini