Bisnis.com, JAKARTA - Penempatan devisa hasil ekspor (DHE) oleh eksportir di Bank Indonesia (BI) melalui bank yang ditunjuk (appointed bank) seperti PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) dan Citibank, N.A., Indonesia masih belum optimal.
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan penempatan DHE di Maybank Indonesia hingga saat ini belum terlalu besar. Namun, minat eksportir sebenarnya sudah besar.
"Secara umum volume penempatan DHE belum terlalu besar," kata Taswin dalam paparan publik pada Selasa (23/5/2023) di Jakarta.
CEO Citi Indonesia Batara Sianturi mengatakan penempatan di Citibank Indonesia juga belum terlalu besar. Penyebabnya, beberapa klien perseroan yang akan melakukan penempatan DHE lewat Citibank masih menunggu aturan dari pemerintah, yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE.
"Ada interest baik multinasional maupun lokal menempatkan dan pakai fasilitas itu. Ketika aturan sudah ada dengan jelas, itu akan mendorong pelaku ekspor memanfaatkan lebih banyak lagi fasilitas itu," ujar Batara.
Sebelumnya, BI telah resmi meluncurkan instrumen operasi moneter term deposit valas DHE untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk. Secara lebih rinci, terdapat 20 appointed bank term deposit valas DHE yang telah ditunjuk BI termasuk Maybank Indonesia dan Citibank Indonesia.
Appointed bank lainnya yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA).
Kemudian, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. (BTPN), PT PAN Indonesia Bank Tbk. (PNBN), PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mizuho Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank Of China, JP Morgan Chase Bank, PT. Bank ICBC Indonesia, dan MUFG Bank, Ltd.
Bagi eksportir, BI akan menawarkan suku bunga valas yang kompetitif melalui instrumen term deposit valas DHE dengan memperhatikan tiering nominal dan tenor.
Sementara bagi appointed bank, BI akan memberikan insentif berupa pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM), serta agent fee/spread dengan memperhatikan tenor term deposit valas DHE.
Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi menyampaikan sejak 1 Maret 2023 lalu, eksportir sudah dapat menempatkan dana di rekening khusus DHE melalui appointed bank tersebut yang kemudian akan diteruskan ke BI.
Tercatat, DHE yang terkumpul melalui instrumen term deposit valas DHE mencapai US$363 juta hingga 3 Mei 2023.
Total DHE yang terkumpul di instrumen term deposit valas berasal dari 16 eksportir yang ditempatkan di sebanyak 7 perbankan. Para eksportir tersebut didominasi oleh sektor pertambangan, perkebunan, dan perikanan.
Namun, Pemerintah masih belum merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa regulasi penerapan kebijakan DHE akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Sejalan dengan hal tersebut, Airlangga meminta para eksportir untuk tidak perlu khawatir akan kehilangan haknya terhadap barang yang di ekspor. "Devisa hasil ekspor regulasinya akan terbit dalam waktu dekat walau ada beberapa [kalangan] yang dalam tanda kutip protes. Devisa masih milik korporasi dan perbankannya boleh pilih," ujarnya pada Opening Ceremony Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023, dua pekan lalu (8/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel