BI Akan Tindak WNA dan WNI yang Gunakan Aset Kripto Bitcoin Cs Sebagai Alat Pembayaran

Bisnis.com,25 Mei 2023, 21:01 WIB
Penulis: Maria Elena
Warga beraktivitas di dekat logo aset kripto Bitcoin di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) merespons maraknya transaksi menggunakan koin kripto di Indonesia. Penggunaan aset kripto sebagai alat bayar itu marak di kawasan wisata seperti Bali.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa sesuai dengan perundang-undangan, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.

“Sesuai UU BI, tegas kripto bukan alat pembayaran yang sah,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Kamis (25/5/2023).

Perry mengatakan bahwa BI akan segera melakukan penyelidikan terkait adanya warga negara asing (WNA) yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. “Kami akan menyelidiki ini dan tentu saja kami akan melihat dan mengawasi kebenarannya seperti apa,” tuturnya.

Bahkan, Perry mengatakan bahwa BI tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi jika memang ditemukan ada transaksi yang menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.

“Kalau sanksi ditegakkan ya akan ditegakkan jelas. Kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata dia.

Belum lama ini, seorang WNA asal Belarusia ditahan oleh Kepolisian setempat karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Bali menggunakan koin kripto. Transaksi pembelian narkotika oleh WNA tersebut dilakukan melalui sebuah grup telegram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini