Tok! Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Bisnis.com,25 Mei 2023, 15:03 WIB
Penulis: Dany Saputra
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang menjadi lima tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.30/2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK mengacu pada UU tersebut yakni empat tahun. Aturan tersebut lalu digugat melalu mekanisme judicial review oleh salah satu pimpinan KPK saat ini, yakni Nurul Ghufron. 

Dalam putusannya, MK menilai sistem perekrutan pimpinan lembaga antirasuah selama empat tahun membuat kinerja mereka dinilai dua kali oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, mekanisme tersebut dinilai bisa mengancam independensi KPK. 

Hal tersebut lantaran Presiden dan parlemen bisa memiliki wewenang untuk melakukan seleksi hingga rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan pimpinan KPK.

"Mengadili, mengabulkan, permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran YouTube MK, Kamis (25/5/2023). 

Untuk diketahui, aturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK diatur dalam pasal 34 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal itu bukan satu-satunya pasal yang diajukan untuk uji materi oleh MK. Ghufron juga mengajukan uji materi terhadap pasal 29 huruf e UU KPK, terkait dengan batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun. 

Pada putusannya, MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Menanggapi gugatannya yang dikabulkan MK, Ghufron menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi.

"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," ucapnya, Kamis (25/5/2023). 

Kendati adanya pro kontra mengenai gugatan yang diajukannya, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menilai bahwa hal tersebut merupakan bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi. 

"Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini