Bos Maspion Alim Markus Dicecar KPK Soal Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

Bisnis.com,25 Mei 2023, 15:46 WIB
Penulis: Dany Saputra
Bos Maspion Alim Markus

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi konglomerat pemilik Maspion Group Alim Markus, terkait dengan aliran dana gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. 

Keterangan Alim Markus didalami saat pemanggilannya sebagai saksi oleh penyidik KPK kemarin, Rabu (24/5/2023). 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI [Saiful Ilah] dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023).

Berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry Tbk. (INAI) itu juga, KPK mendapatkan pengetahuan terkait dengan penerimaan uang oleh Saiful Ilah, yang diberikan oleh beberapa pihak swasta. 

"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," lanjut Ali. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Alim Markus diperiksa KPK kemarin sekitar tiga jam. Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan sekitar sebelum pukul 13.00 WIB. 

Usai keluar dari lobi Gedung KPK, konglomerat itu bungkam. Dia tidak menjawab pertanyaan wartawan. Pemilik Maspion Group itu awalnya dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi kasus mantan Bupati Sidoarjo, Senin (22/5/2023), namun dia tidak hadir dan dijadwalkan kembali untuk diperiksa dua hari setelahnya.

Selain Alim Markus, KPK turut memanggil konglomerat lainnya yakni Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto. Dia juga dipanggil sebagai saksi dari kasus gratifikasi Saiful Ilah. 

Soedomo tercatat hadir pada pemeriksaan kemarin, dan didalami pengetahuannya terkait dengan aliran uang yang diterima oleh Saiful. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka SI [Saiful Ilah] dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali. 

Untuk diketahui, Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, usai bebas dari hukuman pidana atas kasus sebelumnya. Pada kasus sebelumnya, dia sempat menjalani bui selama dua tahun, dan bebas pada Januari 2022 dari Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.  

Kali ini, Saiful ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/3/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini