Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan akan menindak tegas agen pemasar atau agen asuransi yang merugikan nasabah. Bahkan, agen asuransi nakal bahkan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan agen asuransi jiwa yang tergabung dalam naungan AAJI wajib memiliki sertifikat AAJI serta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dari AAJI maupun perusahaan asuransi itu sendiri.
Dia menegaskan AAJI tidak mentolerir perbuatan agen asuransi yang berbuat curang dan merugikan nasabah.
“[Agen asuransi yang nakal] harus dihukum dan pasti oleh AAJI di-black list kapanpun tidak bisa kembali ke industri. Kami sangat menyayangkan, tapi AAJI tidak mentolerir,” kata Budi usai konferensi pers laporan kinerja industri asuransi jiwa kuartal I/2023 di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Sepakat, Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI Elin Waty menyatakan apabila ditemukan agen asuransi dalam naungan AAJI yang berbuat curang, asosiasi akan memasukkan nama agen tersebut ke daftar hitam (blacklist).
Tak tanggung-tanggung, agen yang masuk ke daftar hitam juga tidak bisa lagi kembali ke industri asuransi.
“Kalau sudah masuk blacklist, sudah nggak bisa masuk perusahaan manapun. Jadi dari AAJI, selama kita tahu ada agennya [yang berbuat curang] dan perusahaan yang melaporkan, maka AAJI akan mem-black list orang tersebut sehingga dia nggak bisa aktif di perusahaan lainnya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, proses hukum terkait kasus pemalsuan polis yang dilakukan oleh mantan agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (LIFE) masih terus bergulir.
Head of Customer and Marketing Sinarmas MSIG Lukman Auliadi mengatakan pihaknya saat ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen serta patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Manajemen Sinarmas MSIG Life menyatakan bahwa kasus pemalsuan polis tersebut juga melibatkan karyawan bank besar.
Dalam kasus ini, Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan produk asuransi yang ditawarkan agen pemasar sejatinya memang tercantum di perusahaan dan merupakan produk saving.
Meski demikian, Chief of Legal, Compliance and Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar menjelaskan bahwa nominal interest produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan faktanya.
“Produk yang ditawarkan memang ada, tapi nominal interest-nya itu yang berbeda. Jadi interest yang ditawarkan itu sekitar 9 persen, padahal interest dari produk aslinya hanya 6 persen. Makanya mereka tergiur,” kata Reno dalam Editor’s Gathering dengan manajemen Sinarmas MSIG Life di Sinarmas MSIG Tower, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Kasus pemalsuan polis itu mulai terkuak pada 2020 silam, di mana ada beberapa korban yang menanyakan kejelasan polis mereka. Adapun saat dilakukan pengecekan, sejumlah polis tersebut tidak teridentifikasi di data Sinarmas MSIG Life. Dari sana, perusahaan asuransi jiwa joint venture dengan kepemilikan 80 persen dari Jepang itu mulai melakukan penelusuran lebih lanjut dan investigasi.
“Saat perjalanan, kami menemukan bahwa kasusnya tidak semudah yang kami duga, ternyata melibatkan banyak pihak, termasuk perbankan yang ikut dalam asuransi ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel