Konten Premium

'Celah Berkelit' dari Polemik Larangan Ekspor Mineral

Bisnis.com,25 Mei 2023, 07:30 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023)/Bisnis-Denis Riantiza Meilanova

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga hingga 31 Mei 2024. Kebijakan ini menimbulkan polemik lantaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral mentah mulai 10 Juni 2023.

Pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor diperlukan untuk memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar.

Larangan ekspor pada 10 Juni 2023 disebut akan menganggu cash flow IUP/IUPK pemegang rekomendasi ekspor konsentrat dan berpotensi mengurangi tenaga kerja sebanyak 24.867 orang untuk kegiatan produksi maupun penjualan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini