Uang Lembur Naik, Segini Gaji PNS 2023

Bisnis.com,25 Mei 2023, 14:29 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - PNS akan mendapatkan kenaikan uang lembur mulai tahun 2024 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan terbaru terkait standar biaya masukan yang berlaku untuk 2024, salah satunya mengatur kenaikan uang lembur aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS). 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan terbaru, PNS akan mendapatkan kenaikan uang lembur yang cukup lumayan per jamnya.

Berdasarkan PMK No. 49/2023, satuan biaya uang lembur bagi ASN golongan I ditetapkan sebesar Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000, golongan III Rp30.000, dan golongan IV Rp36.000.

Sebelumnya, PMK No. 83/2022, satuan biaya uang lembur bagi ASN golongan I adalah sebesar Rp13.000 (OJ), golongan II Rp17.000, golongan III Rp20.000, dan golongan IV Rp25.000.

Dengan adanya kenaikan uang lembur ini, dipastikan gaji total per bulan PNS akan semakin naik.

Sebab selain uang lembur, PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti uang makan, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan uang ketahanan tubuh. Adapun kisaran biayanya mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per orang per hari.

Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396.000 sampai Rp 550.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Uang-uang tunjangan tersebut akan ditambahkan pada gaji pokok PNS. Berikut ini adalah gaji pokok PNS semua golongan pada tahun 2023:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini