Permintaan ST010 Ludes Rp10 Triliun, Kemenkeu Kapan Tambah Kuota?

Bisnis.com,25 Mei 2023, 12:10 WIB
Penulis: Artha Adventy
Kementerian Keuangan mengindikasikan penambahan kuota ST010 yang permintaannya sudah mencapai target Rp10 triliun sebelum masa pemasaran berakhir. /Instagram @djpprkemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Masa penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk ritel Sukuk Tabungan Seri ST010 semestinya berakhir pada 7 Juni 2023. Namun, penjualan ST010 sudah mencapai target kuota Rp10 triliun.

Berdasarkan data salah satu media distribusi, ST010 tenor 2 tahun ( ST010T2) dan 4 tahun (ST010T4) habis terjual di hari ke-12. Padahal ST ini ditawarkan dimulai pada 12 Mei hingga 7 Juni 2023. Adapun, seri ST010T2 terjual Rp7,7 triliun, dan ST010T4 terjual Rp3,3 triliun. 

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, akan ada kemungkinan penambahan kuota ST010. Namun, penambahan kuota St010 diperkirakan tidak akan terlalu banyak.

“Sudah ada permintaan penambahan kuota, untuk ST penanggung jawabnya direktorat pembiayaan syariah,” kata Deni saat ditemui usai acara Media Roundtable Discussion UOB Indonesia, Rabu (24/5/2023). 

Deni mengatakan bahwa minat investor ke ST tenor pendek disebabkan salah satu sifatnya, yaitu non-tradable

“Minat investor cenderung tenor ke lebih pendek karena sudah terbiasa apalagi untuk seri non-tradable seperti ST dan SBR,” jelasnya. 

Seri ST010T2 memiliki tenor 2 tahun dengan tingkat kupon sebesar 6,25 persen. ST010T2 jatuh tempo pada 10 Juni 2025 dan kupon akan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya. 

Adapun, masyarakat dapat membeli ST010T2 dengan minimal pemesanan Rp1 juta dan berlaku kelipatan. Sedangkan nilai maksimal pemesanannya adalah Rp5 miliar. 

ST010T4 menawarkan imbal hasil 6,40 persen per tahun dengan masa jatuh tempo hingga 10 Juni 2027. Kupon juga akan dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya.

Minimal pemesanan ST010T4 adalah Rp1 juta dan berlaku kelipatan, sedangkan maksimal pemesanannya sebesar Rp10 miliar.

Sebagai informasi, ST010T4 ditetapkan sebagai Green Sukuk Ritel oleh Kemenkeu. Artinya, selain aman dan sesuai prinsip syariah, sukuk tersebut juga berwawasan pelestarian lingkungan. 

Imbal hasil sukuk tabungan ST010 bersifat floating with floor atau mengambang dengan batas minimal. Artinya bisa naik jika suku bunga acuan Bank Indonesia naik, namun tidak bisa turun lebih rendah dari batas minimal (floor). 

Bentuk sukuk tabungan tersebut adalah tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan (non-tradable), serta kepemilikannya tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini