ESDM Finalisasi Denda Keterlambatan Pembangunan Smelter Freeport dkk

Bisnis.com,26 Mei 2023, 19:55 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi besaran denda administratif atau pinalti keterlambatan pembangunan smelter dari lima perusahaan mineral logam yang mendapat relaksasi ekspor konsentrat hingga 31 Mei 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kementeriannya masih menghitung besaran denda yang mesti dibayar lima pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) yang telah menyelesaikan 50 persen pembangunan smelter mereka masing-masing.

“Kan sudah ada rumusnya, orang denda lagi kita siapin angkanya, belum ada yang disetor,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023). 

Pemerintah memberi kelonggaran izin ekspor konsentrat pada PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng). 

Saat ini, Arifin mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan menjadi payung hukum penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat tersebut. 

Keputusan itu diambil untuk menjamin kelanjutan pembangunan smelter dari sejumlah perusahaan tambang mineral logam di dalam negeri saat ini. 

Hanya saja, lima perusahaan itu bakal tetap dikenakan denda atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan tetap mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. 

Penempatan denda paling lambat disetorkan ke negara selepas 60 hari sejak Kepmen No.89/2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri berlaku. 

Selain itu, Kementerian ESDM juga mewajibkan adanya penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2919 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama atau escrow account. Apabila pada 10 juni 2024 pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan mesti disetorkan ke kas negara. 

"Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Rancangan Permen dan mekanisme pengawasannya dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023). 

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, volume ekspor konsentrat tembaga dari PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang periode 2019 sampai dengan 2022. 

Kedua perusahaan tambang itu mencatatkan volume ekspor konsentrat tembaga 0,69 juta ton dengan nilai US$1,2 miliar pada 2019. Pencatatan itu naik signifikan pada ekspor sepanjang 2021 dengan volume mencapai 2,4 juta ton konsentrat tembaga dan nilai transaksi sebesar US$7,01 miliar. Adapun, volume ekspor konsentrat tembaga pada 2022 mencatatkan rekor tertinggi di angka 3,13 juta ton dengan nilai transaksi US$9,23 miliar. 

Sementara itu, PT Freeport Indonesia masih menunggu terbitnya rancangan Peraturan Menteri ESDM (Permen) yang mengatur tentang kelanjutan pembangunan smelter tersebut sembari mengkaji kewajiban PTFI selepas perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga tersebut. 

“Saat ini, kami sedang mempelajari Permen ini secara menyeluruh termasuk implikasinya,” kata VP Corporate Communication PTFI Katri Krisnati saat dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini