KPPU: Salim Ivomas (SIMP), Wilmar dan 5 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng!

Bisnis.com,27 Mei 2023, 02:28 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 7 perusahaan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persainga Usaha Tidak Sehat.

Pasal 19 huruf c UU No.19/1999 mengatur tentang larangan bagi perusahaan untuk membatasi peredaran, penjualan barang atau jasa kepada pasar yang bersangkutan.

Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie memutuskan bahwa 7 perusahaan yang terbukti melanggar undang-undang tersebut adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk., PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai.

"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII, dan terlapor XXIV, secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujarnya dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (26/5/2023).

Dalam putusan tersebut, PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum membayar denda Rp1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu selaku terlapor II dihukum dengan denda Rp15,24 miliar.

Selanjutnya, PT Incasi Raya selaku terlapor V dihukum denda senilai Rp1 miliar, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. selaku terlapor XVIII dihukum denda Rp40,88 miliar.

PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX dihukum denda Rp1,76 miliar, dan PT Multimas Nabati Perkasa selaku terlapor XXIII didenda Rp8 miliar, sedangkan PT Sinar Alam Permai didenda Rp3,36 miliar.

Dinnie mengatakan KPPU memerintahkan  terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII, dan terlapor XXIV, untuk membayar denda paling lama 30 hari sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum.

"Memerintahkan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII, dan terlapor XXIV, untuk menyerahkan jaminan 20 persen ke KPPU dalam 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan," ujarnya.

Sementara itu, dalam putusan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 seluruh 27 perusahaan yang terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini