Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka atau Tertutup? Simak Plus Minusnya

Bisnis.com,28 Mei 2023, 13:45 WIB
Penulis: Nabil Syarifudin Al Faruq
Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka atau Tertutup? Simak Plus Minusnya. Ilustrasi surat Pemilu 2019 / Bisnis - Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Sistem Pemilu 2024 masih menjadi polemik hingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan atas judicial review atau gugatan yang masuk.

Wacana Pemilu 2024 diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup menguak setelah beberapa orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Sejumlah pihak hingga partai politik mendukung MK untuk menolak gugatan tersebut sehingga sistem pemilu mendatang tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dengan berbagai alasan. 

Di sisi lain, ada alasan logis yang membuat beberapa orang melayangkan gugatan ke MK untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Salah satu alasannya adalah kader berkualitas tetapi tidak populer menjadi tersingkir dalam sistem pemilu proporsional terbuka alias kalah dari kader populer dan lebih memiliki kemampuan finansial.

Plus-minus Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Abdul Chair Ramadhan mengatakan, sistem proporsional terbuka sejalan dengan azas kebenaran dan keadilan. 

“Kebenaran dan keadilan merupakan satu kesatuan tang tidak terpisahkan. Perbuatan yang adil adalah suatu tindakan yang berdasar pada kebenaran,” ujar Abdul dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (28/5/2023). 

Abdul menjelaskan, penerapan sistem proporsional terbuka bertujuan untuk menghindari kerugian dan mendahulukan kebaikan.

Lebih lanjut, Abdul menyampaikan, dilakukannya pemilu 2024 dengan sistem terbuka sejalan dengan unsur Islam, yakni memilih calon yang beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan, serta memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Di lain pihak, Politikus Nasdem I Gusti Putu Artha mengatakan, sistem proporsional terbuka suara terbanyak ingin memposisikan partai politik secara konsititusional sesuai amanat undang-undang dasar (UUD).

“Saya tidak membantah bahwa peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabapaten/Kota adalah partai politik. Namun mesti juga dicatat bahwa pasal 1 UUD [pasal paling utama dan awal] menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat,” jelasnya.

Menurut Putu Artha, baik sistem proporsional terbuka dan tertutup sejatinya sama-sama konstitusional menurut UUD. Hanya saja, derajat konstitusionalitasnya yang berbeda.

“Sistem proporsional terbuka dan tertutup sama-sama konsitusional namun sistem proporsional terbuka memiliki bobot yang lebih tinggi,” jelasnya. 

Selain itu, sistem proporsional terbuka juga terbukti membangun tatanan proses kaderisasi politik yang mendorong lahirnya pemimpin lokal yang memiliki hubungan yang amat dekat dengan rakyat dan kemampuan melayani aspirasi rakyat dan politik anggaran yang memihak rakyat. Sistem pemilu proporsional terbuka juga dianggak memihak perempuan untuk terjun dan terlibat di dunia politik.

Di lain pihak, politikus Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan keputusan keterpilihan suara terbanyak dalam empat kali pemilu telah menampilkan banyak sisi gelap dari sistem proporsional terbuka.

Yusril menyampaikan bahwa sistem proporsional terbuka yang awalnya bertujuan menghilangkan jarak pemilih dan kandidat wakil rakyat, ternyata memunculkan jarak antara pemilih dan kandidat wakil rakyat yang melemahkan posisi partai politik.

Partai politik tidak lagi fokus mengejar fungsi asasinya sebagai sarana penyalur pendidikan dan partisipasi politik yang benar, melainkan hanya sekedar untuk mencari fokus kandidat-kandidat yang dapat menjadi magnet untuk meraih suara terbanyak.

“Kader-kader terbaik yang ideologis punya kapasitas untuk bekerja namun tidak begitu popular, perlahan-lahan tersingkir dari lingkaran partai dan digantikan oleh figur-figur terkenal yang nyatanya kadang-kadang belum tentu bisa bekerja dengan baik,” tegasnya dilansir dari laman MK, Rabu (8/4/2023).

Yusril menilai keterpilihan suara terbanyak yang diusung oleh sistem proporsional terbuka secara langsung telah mengubah medan permainan pemilu yang seharusnya menjadi medan pertarungan program gagasan atau ide menjadi pertarungan orang-orang terkenal dan berkemampuan finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini