Klaim Meninggal Dunia Asuransi Jiwa Turun 5,8 Persen pada Kuartal I/2023

Bisnis.com,28 Mei 2023, 16:09 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan klaim meninggal dunia industri asuransi jiwa mencapai Rp2,89 triliun per Maret 2023 atau turun 5,8 persen. 

Adapun pada Maret 2022, klaim meninggal dunia mencapai Rp3,07 triliun. Angka klaim meninggal dunia asuransi jiwa terus mengalami seiring dengan pandemi Virus Corona (Covid-19) yang semakin terkendali. 

Sepanjang 2022, industri asuransi jiwa membayarkan klaim meninggal dunia mencapai Rp11,88 triliun pada 2022. Pembayaran klaim meninggal dunia mengalami penurunan 43,8 persen dengan kontribusi terhadap total pembayaran klaim dan manfaat sebesar 6,8 persen. 

Pada 2021, klaim meninggal dunia mencapai Rp21,14 triliun. Sebelumnya Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI Fauzi Arfan mengatakan klaim meninggal dunia menurun karena pandemi Covid-19 yang semakin terkendali pada 2022. 

“Dengan semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah menerima vaksin Covid-19, membuat risiko meninggal dunia juga semakin menurun,” kata Fauzi kepada Bisnis, pekan lalu.

Kinerja Investasi Asuransi Jiwa

Sementara itu di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan hasil investasi asuransi jiwa juga mengalami penurunan hingga 43 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) sampai dengan akhir Maret 2023. Nominalnya menyusut dari Rp10,81 triliun pada kuartal I/2022 menjadi Rp6,16 triliun pada kuartal I/2023.

“Menurunnya hasil investasi diindikasikan karena adanya shifting penempatan investasi perusahaan guna menyesuaikan aturan yang berlaku,” kata Budi saat konferensi pers laporan kinerja industri asuransi jiwa kuartal I/2023 di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

AAJI juga  mencatat penurunan investasi di asuransi jiwa seiring dengan premi yang juga menurun. Penurunan pendapatan premi tersebut imbas dari industri asuransi yang harus menyesuaikan regulasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini