Tolak Pemilu Tertutup, PAN Siap Kopdar Lagi Jika MK Kabulkan Gugatan

Bisnis.com,29 Mei 2023, 11:16 WIB
Penulis: Dany Saputra
Zulkifli Hasan- BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) mengancam bahwa partai politik yang menolak sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup akan kembali bertemu jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan.

Seperti diketahui, uji materi terhadap Undnag-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu tengah berproses di MK. Kemarin, muncul kabar bahwa hakim MK bakal mengabulkan gugatan tersebut sehingga bisa mengembalikan sistem Pemilu dari sistem terbuka ke proporsional tertutup. 

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan para partai politik yang menolak sistem proporsional tersebut bakal kembali menggelar pertemuan, apabila gugatan itu dikabulkan oleh MK. 

"Kita akan melakukan pertemuan lagi. Apa langkah selanjutnya. Karena terus terang ini akan sangat merugikan kita, para partai," ujarnya, dikutip Senin (29/5/2023).

Menurut anggota DPR periode 2019-2024 itu, partai politik bakal dirugikan dengan sistem proporsional tertutup. Seperti diketahui, dengan sistem tersebut, pemilih tidak akan langsung mencoblos calon anggota legislatif pada bilik suara nantinya. Mereka hanya akan mencoblos partai. 

Sementara itu, terang Eddy, partai politik secara umum di Tanah Air mengandalkan kekuatan para kadernya yang menjadi caleg.  "Karena identitas partai yang lemah, banyak yang mengandalkan kekuatan caleg," ucapnya. 

Di sisi lain, adanya kekhawatiran terhadap money politics yang semakin marak diakui mendorong partai politik untuk mendukung sistem terbuka.

Eddy menilai sistem proporsional tertutup justru cenderung semakin melanggengkan money politics.  "Justru begini ya. Dalam kondisi proporsional terbuka, itu money politics-nya bisa terlihat. Kalau tertutup, money politics-nya tidak terlihat karena itu kan di internal," terangnya. 

Untuk diketahui, ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap UU No.7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, di mana MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5/2023). 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengeklaim bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny. 

Kendati demikian, MK memastikan bahwa agenda persidangan serta pengambilan keputusan pada perkara gugatan itu belum dilakukan oleh Hakim.  

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Bisnis, Senin (29/5/2023). 

Setelah itu, lanjut Fajar, agenda sidang pembacaan putusan baru akan dilakukan setelah putusan sudah disiapkan. "Selanjutnya, sesudah putusan siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begituu alurnya," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini