Windy Idol Jadi Saksi Kasus Suap MA, Akui Kenal Hasbi Hasan dan Dicekal KPK

Bisnis.com,29 Mei 2023, 19:13 WIB
Penulis: Dany Saputra
Finalis Indonesia Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap penanganan perkara, untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (29/5/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Finalis ajang pemilihan bakat Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai saksi kasus suap penanganan perkara dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

KPK mengonfirmasi kehadiran Windy di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, hari ini, Senin (29/5/2023). Ketika keluar dari Gedung KPK, Windy tak banyak bicara soal pemeriksaan yang dijalaninya sejak pagi hari tadi. 

Dia terpantau keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Finalis Indonesian Idol itu mengatakan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus yang menyeret pejabat MA itu. 

"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti 100 persen saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah apa mohon tolong jangan zalim kepada saya," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Windy juga mengonfirmasi bahwa dirinya turut dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Namun demikian, dia mengaku tidak mengetahui alasan penyidik lembaga antirasuah memasukkan namanya ke dalam daftar cegah terkait dengan kasus tersebut. 

"Mungkin agar saya bisa koperatif dengan KPK dan karena memang ini kan kasus yang besar dan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi. Jadi saya dicekal," terangnya. 

Adapun Windy mengakui bahwa dia mengenal Hasbi. Akan tetapi, dia enggan memerincikan bagaimana dia awal mengenal Sekretaris MA itu. 

"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal," ujarnya. 

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersanngka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi, dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto, menjadi tersangka terbaru dalam kasus yang melibatkan pejabat hingga pegawai di lembaga tersebut. 

Namun demikian, Hasbi dan Dadan sampai dengan saat ini belum ditahan oleh KPK. Keduanya juga mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK atas penetapannya sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini