Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek memperbaharui Tabel Mortalitas tahun 2022 (TMJ-22).
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyusun asumsi Tabel Mortalitas sebanyak dua kali, yaitu pada era PT Jamsostek Tahun 2010 dan era BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan penyusunan TMJ-22 dilakukan berdasarkan rekomendasi peer review dengan aktuaris eksternal dan hasil evaluasi TMJ tahun 2017 serta diskusi yang dilakukan bersama akademisi dan praktisi.
Asep menuturkan pengumpulan, pengolahan dan validasi data peserta segmen penerima upah (PU) merupakan tantangan terbesar dan membutuhkan waktu proses yang cukup lama dikarenakan jumlah eksposur yang besar.
“Terbitnya TMJ-22 sangat penting untuk menunjang keakuratan dan keandalan perhitungan aktuaria. Hal ini sejalan dengan kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperhitungkan keterjangkauan biaya dan ketercukupan manfaat, guna menjamin keberlanjutan program lewat proses bisnis yang efektif dan efisien,” kata Asep saat ditemui di Westin Hotel, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Menurut Asep, tingkat mortalitas merupakan hal penting yang digunakan dalam penilaian aktuaria. Dengan adanya potensi perubahan demografi dan pandemi Covid-19, maka diperlukan pengkinian tabel mortalitas BPJS Ketenagakerjaan.
"Adanya tabel ini diharapkan bisa memberikan akurasi yang lebih baik bagi evaluasi jaminan sosial. Tapi di hal yang lain kita berharap ini adalah salah satu sumbangsih juga dari BPJS Ketenagakerjaan untuk industri dan juga akademisi atau juga pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan bahwa proses penyusunan TMJ-22 mengalami banyak peningkatan dibandingkan sebelumnya.
Pramudya menjelaskan bahwa tabel mortalitas ini menggunakan metodologi yang lebih baik sehingga data yang dihasilkan lebih kredibel. Eksposur yang digunakan juga semakin meningkat yaitu sebesar 32 juta data di mana seluruhnya disusun menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sehingga pengamatan dapat merepresentasikan individu.
Selain itu, dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerja mendaftarkan dirinya tanpa proses underwriting atau seleksi risiko, sehingga tabel mortalitas ini dapat mewakili profil mortalitas pekerja Indonesia khususnya di segmen Penerima Upah (PU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel