Jokowi Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut, Begini Aturan Lengkapnya

Bisnis.com,29 Mei 2023, 13:49 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Pantai Pasir Putih di Lampung/Indonesia Travel

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu ketentuan yang diatur beleid ini adalah pemanfaatan pasir laut untuk ekspor.

Aturan yang mulai berlaku sejak 15 Mei 2023 ini menetapkan, pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Selain itu, untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur.

Nantinya, material tersebut dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, salah satunya ekspor.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023, dikutip Senin (29/5/2023).

Pelaku usaha yang akan melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut. 

Penjualan pasir laut dapat dilakukan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Izin tersebut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengangkutan hasil sedimentasi di laut, pelaku usaha diwajibkan untuk melapor realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan, dan menerima petugas pemantau di atas kapal. 

Adapun, pelaku usaha yang melakukan pengangkutan hasil sedimentasi di laut wajib menggunakan kapal pengangkut. Kapal wajib menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun, bila tidak tersedia dapat menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing.

Terkait pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor, Jokowi mewajibkan para pengusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. Ini bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 15 ayat (4).

Dengan berlakunya aturan ini, maka Keputusan Presiden No.33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Sebelumnya, ekspor pasir laut sempat dihentikan sementara dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Eskpor Pasir Laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini