Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mendorong perluasan pelaku transaksi repurchase agreement (repo) melalui penandatanganan simbolis perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA).
Penandatanganan simbolis perjanjian induk repo tersebut sebagai upaya untuk mendorong pengembangan pasar keuangan yang maju dan modern, meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, serta mendorong stabilitas sistem keuangan.
Penandatanganan dilakukan oleh 76 bank, yang terdiri dari 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah, dan 1 unit usaha syariah. Terdapat total penandatanganan 246 kontrak perjanjian induk repo antar bank.
Hal ini juga termasuk dalam inisiatif pengembangan repo di 2023, yang difokuskan untuk mendukung konsolidasi peserta operasi moneter dan pelaku pasar uang dengan klasifikasi Primary Dealers (PDs).
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti pada kesempatan tersebut menyampaikan tiga urgensi pengembangan repo. Pertama, transaksi repo sebagai sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Kedua, perlunya implementasi primary dealers operasi pasar terbuka dan ketiga, menjalankan mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) terkait kewenangan BI dalam pasar uang maupun valas serta dukungan untuk penguatan pasar keuangan termasuk repo.
“Terkait penandatanganan ini, transaksi repo yang selama ini didominasi beberapa Bank BUMN dan menyusul bank swasta nasional dan Bank Pembangunan Daerah, diharapkan berkembang pada bank lainnya,” katanya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Induk Repo Secara Bersama dan Sosialisasi Transaksi Repo, Senin (29/5/2023).
Destry memperkirakan, akan terdapat penambahan 30 persen kontrak repo yang terjadi tahun ini. Dia menilai, transaksi repo akan semakin tinggi sejalan dengan dukungan BI melalui transformasi pengelolaan operasi moneter serta partisipasi aktif pelaku pasar.
Adapun, BI mencatat transaksi repo di pasar uang Indonesia meningkat secara signifikan. Nilai transaksi pasar uang pada 2023 tercatat mencapai Rp11,4 triliun per hari, lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 dan 2021 yang masing-masingnya mencapai Rp500 miliar dan Rp4,4 triliun.
BI pun mendorong agar lebih banyak lagi perbankan yang memanfaatkan transaksi repo, tentunya dengan terlebih dahulu melakukan penandatanganan perjanjian induk repo.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen BI untuk mendorong pengembangan repo sebagai inisiatif utama pengembangan pasar uang yang modern dan maju, sejalan dengan visi Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel