Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan batas ekuitas minimum permodalan dinilai dapat memperkuat ketahanan bisnis perusahaan asuransi. Namun, waktu implementasi ketentuan tersebut menjadi faktor krusial bagi para pelaku usaha untuk dapat memenuhinya.
Pada awal Mei 2023, OJK mengumumkan akan menaikkan batas ekuitas minimum permodalan perusahaan asuransi secara bertahap. Hal ini lantaran modal minimum yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.
Gambarannya, ekuitas perusahaan asuransi rencananya akan dinaikkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan ditingkatkan lagi menjadi Rp1 triliun pada 2028.