Konten Premium

Menakar Wacana Modal Asuransi Minimal Rp1 Triliun dan Kemampuan Industri

Bisnis.com,01 Jun 2023, 18:20 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan batas ekuitas minimum permodalan dinilai dapat memperkuat ketahanan bisnis perusahaan asuransi. Namun, waktu implementasi ketentuan tersebut menjadi faktor krusial bagi para pelaku usaha untuk dapat memenuhinya. 

Pada awal Mei 2023, OJK mengumumkan akan menaikkan batas ekuitas minimum permodalan perusahaan asuransi secara bertahap. Hal ini lantaran modal minimum yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.

Gambarannya, ekuitas perusahaan asuransi rencananya akan dinaikkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan ditingkatkan lagi menjadi Rp1 triliun pada 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini