Bisnis.com, JAKARTA — Kemeterian Agama angkat suara terkait belum tersedianya perusahaan asuransi yang menanggung risiko jemaah haji 2023 meski kloter keberangkatan sudah dilakukan sejak 24 Mei 2023 lalu.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia masih dalam proses terkait penyelenggara asuransi haji tahun ini.
Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra mengatakan pihaknya berharap dapat menetapkan penyelenggara asuransi haji 2023.
“Sedang proses akhir. Mudah-mudahan Senin bisa kontrak. Nanti diinfo setelah kontrak,” kata pria yang akrab disapa Nafit tersebut kepada Bisnis, Jumat (2/6/2023).
Meski belum memiliki penanggung, Nafit menjelaskan besaran manfaat telah ditetapkan. Menurutnya jemaah haji yang meninggal dunia diberikan manfaat sebesar minimal Bipih. Kemudian jemaah haji yang meninggal dunia karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih.
“Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih,” kata Nafit.
Adapun pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen PHU langsung, asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi tersebut mengcover seejak jemaah masuk asrama rmbarkasi haji smp jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
“Pemberian santunan terhitung sejak awal jemaah berangkat tanggal 23 Mei 2023,” tandas Nafit.
Pada 2022, Kementerian Agama menetapkan PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai penyelenggara asuransi haji. Saat itu, risiko yang dijamin mencakup dua manfaat yakni risiko meninggal dunia dan risiko kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel